Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Bahan/Zat adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Psikotropika adalah zat yang
menimbulkan pengaruh terhadap jiwa kita. Sedangkan, bahan/zat adiktif adalah
zat yang menimbulkan kecanduan kepada pemakainya.
Narkoba sendiri disejarahkan bahwa
orang China yang pertama kali menemukannya, dahulu dipakai sebagai obat supaya
pemakainya tidak gampang merasa cape dan selalu berstamina setiap saat. Narkoba
dahulu sering dipergunakan saat peperangan.Di zaman perang dunia ke II, Adolf
Hitler mempergunakan Narkoba kepada prajuritnya supaya tidak gampang cape saat
berperang.
Narkoba juga sebenarnya dipakai di
dunia medis sebagai obat penghilang rasa sakit atau obat bius, biasanya
digunakan saat operasi supaya pasien tidak terlalu merasakan sakit saat operasi
berlangsung.Penyalahgunaan Narkoba adalah pemakaian narkoba di luar aturan
medis, tanpa petunjuk/resep dokter, secara teratur atau berkala
sekurang-kurangnya selama 1 bulan.
Ketergantungan Narkoba adalah suatu
keadaan atau kondisi yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba yang disertai
dengan adanya toleransi zat (dosis semakin meningkat) dan gejala putus zat
(withdrawal Syndrome).
Ø Ketergantungan Fisik - Seseorang
yang mengalami ketergantungan fisik akan merasakan beberapa gejala fisik yang
tidak enak bila jenis narkoba tersebut tidak dipakai dalam jangka waktu
tertentu. Diagnosis ketergantungan narkoba memerlukan adanya sindrom putus atau
toleransi.
Ø Gejala Putus Zat - adalah gejala yang terjadi akibat penghentian atau
pengurangan dosisnya. Keadaan ini menimbulkan gejala fisik yang tidak enak
berupa kejang, mual, muntah, gemetar, gelisah, berkeringat dan sebagainya.
Makin tinggi dosis narkoba yang disalahgunakan dan makin lama
penyalahgunaannya, makin kuat gejala sakitnya.
Ø Sakaw - adalah
gejala putus zat karena penggunaan putauw (heroin), dan gejala sakauw umumnya
berlangsung hingga 4-5 hari setelah penggunaan dihentikan.
Ø Toleransi - adalah
keadaan di mana dosis yang sama tidak lagi berpengaruh seperti penggunaan
sebelumnya. Akibatnya, perlu penambahan dosis yang lebih besar agar mendapatkan
efek yang dikehendaki. Keadaan ini dapat menimbulkan overdosis (OD) dan
meninggal.
Ø Ketergantungan Psikologis - Tidak semua narkoba menimbulkan ketergantungan fisik,
tetapi hampir semua penyalahgunaan narkoba merasa sangat tergantung pada
narkoba dan akan merasa kurang enak dan gelisah bila jenis narkoba itu tidak
ada. Keadaan ini bersifat kejiwaan dan disebut ketergantungan psikologis.